topmetro.news, Medan – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan perhatian serius terhadap peristiwa kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khomazaro Waruwu.
LPSK menduga ada indikasi ancaman pribadi yang mungkin terkait dengan tugas peradilan sang hakim.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa lembaganya telah berupaya menjangkau Hakim Khomazaro untuk memberikan perlindungan, namun hingga kini komunikasi masih menemui kendala.
“Sebenarnya kami sudah menjangkau, hanya memang terakhir kami dapat informasi bahwa agak kesulitan berkomunikasi dengan Pak Hakim,” ujar Sri Suparyati, di Le Polonia Hotel, Sabtu (8/11).
Menurutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan Khomazaro Waruwu.
“Kami akan mencoba menemui Ketua Pengadilan setempat (Medan) supaya bisa membantu memfasilitasi komunikasi dengan Pak Hakim. Bisa jadi beliau masih dalam kondisi membatasi diri karena situasi tertentu,” jelasnya.
Sri menegaskan, LPSK sangat terbuka untuk memberikan perlindungan jika ditemukan potensi ancaman yang serius terhadap keselamatan sang hakim.
“Kasus ini sangat signifikan dari sisi ancaman. Kami juga berkeyakinan, bisa jadi kebakaran itu memiliki kaitan dengan ancaman pribadi terhadap Pak Hakim. Karena itu, kami berkeinginan untuk bisa masuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
Seperti diketahui, rumah milik Hakim PN Medan Khomazaro Waruwu di kawasan Jalan Menteng VII, Medan, dilaporkan hangus terbakar pada Kamis malam (6/11). Sejumlah pihak menilai kebakaran ini janggal, terutama karena posisi Khomazaro yang dikenal menangani sejumlah perkara besar di PN Medan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Namun dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar musibah biasa mulai mencuat, terutama setelah muncul indikasi adanya tekanan atau ancaman yang dialami korban sebelum peristiwa itu terjadi.
LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari menunggu hasil investigasi resmi dari kepolisian.
“Kami butuh waktu untuk bisa berkomunikasi langsung dengan Pak Hakim, tapi prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan penuh jika memang ada indikasi ancaman serius terhadap beliau,” pungkasnya.
Penulis | Erris
